Jasa Pembubaran Perusahaan
Cexcorp-X
Kami menyediakan layanan legalitas untuk pembubaran Perusahaan, meliputi:
Pembubaran perusahaan merupakan proses hukum yang dilakukan ketika sebuah badan usaha seperti PT, CV, atau Firma memutuskan untuk menghentikan seluruh kegiatan operasionalnya secara permanen. Proses ini tidak hanya sekadar menghentikan aktivitas bisnis, tetapi juga melibatkan serangkaian langkah administratif dan hukum agar perusahaan dinyatakan tidak lagi memiliki kewajiban di hadapan negara maupun pihak ketiga.
Pembubaran harus dilakukan sesuai prosedur resmi, mulai dari rapat pembubaran, pembuatan akta pembubaran oleh notaris, permohonan ke Kemenkumham, hingga penutupan izin dan kewajiban lainnya seperti OSS dan administrasi perpajakan. Tanpa proses pembubaran yang benar, perusahaan dapat tetap tercatat sebagai badan usaha aktif dan berpotensi menimbulkan masalah hukum maupun pajak di kemudian hari.
Kami menyediakan layanan lengkap untuk pembubaran perusahaan, membantu pemilik usaha menyelesaikan seluruh tahapan secara cepat, aman, dan sesuai peraturan. Mulai dari penyusunan dokumen, pengesahan pembubaran, penetapan likuidator, hingga penutupan legalitas perusahaan pada instansi terkait. Setiap langkah dilakukan secara profesional agar proses berjalan lancar tanpa penolakan.
Layanan ini sangat diperlukan untuk perusahaan yang sudah tidak beroperasi, mengalami restrukturisasi, atau ingin menyelesaikan kewajiban hukum sebelum mengakhiri entitas bisnisnya. Dengan pendampingan yang tepat, proses pembubaran perusahaan dapat dilakukan secara tertib dan sesuai ketentuan, sehingga pemilik usaha tidak perlu khawatir mengenai kewajiban administratif yang tersisa.
BIAYA PEMBUBARAN PT PERORANGAN
Proses pembubaran PT Perorangan diketahui lebih sederhana dan ringkas dibandingkan dengan pembubaran PT biasa.
Dasar hukum utama untuk pembubaran PT Perorangan adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2021.
π Langkah-Langkah Pembubaran
Prosedur pembubarannya hanya melalui tiga langkah utama:
Pembuatan Akta Pembubaran.
Pengurusan Surat Keputusan (SK) Menteri untuk pengesahan pembubaran.
Pengajuan Non-Aktif atau Pencabutan NPWP ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
βοΈ Konsekuensi Hukum Pasca Pembubaran
Setelah proses pembubaran selesai, ada beberapa implikasi hukum yang penting:
Hilangnya Kewenangan Direktur: Direktur tidak lagi berwenang untuk melakukan penandatanganan kontrak atas nama perusahaan.
Izin Usaha Dinyatakan Gugur: Izin usaha yang dimiliki perusahaan secara otomatis tidak berlaku lagi.
Bebas dari Kewajiban Perpajakan: Perusahaan tidak lagi memiliki kewajiban untuk melakukan pelaporan pajak.
PT Perorangan
Rp 999.000
Rp 2,000,000
Lama Proses:
β 1-3 Hari Kerja
Benefit:
β Surat Peryataan Pembubaran Perseroan Perorangan
β Sertifikat Pembubaran dari Kemenkumham
β Pencabutan Izin Usaha
BIAYA PEMBUBARAN PT
Pembubaran Perseroan Terbatas (PT) dapat dikategorikan menjadi dua jenis utama:
Pembubaran Tanpa Likuidasi
Pembubaran Dengan Likuidasi (proses ini cenderung sangat panjang, seringkali memerlukan waktu lebih dari satu tahun).
π Landasan Hukum
Proses pembubaran PT diatur oleh dua peraturan utama:
Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2007
Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 21 Tahun 2021
π Tahapan Administratif Pembubaran
Prosedur resmi untuk mengakhiri keberadaan PT meliputi empat langkah kunci:
Mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk menyetujui pembubaran.
Melakukan Pembuatan Akta Pembubaran.
Mengurus Surat Keputusan (SK) Menteri sebagai pengesahan pembubaran.
Mengajukan permohonan Non-Aktif/Pencabutan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
π Dampak Hukum Pasca Pembubaran
Begitu PT dinyatakan bubar secara resmi, konsekuensi hukum yang timbul adalah:
Hilangnya Otoritas Direktur: Direktur segera kehilangan wewenang untuk membuat atau menandatangani kontrak atas nama PT.
Pencabutan Izin Usaha: Seluruh izin usaha yang dimiliki perusahaan menjadi tidak sah.
Bebas Kewajiban Pajak: Perusahaan yang telah dibubarkan tidak lagi diwajibkan untuk melaksanakan pelaporan pajak.
PT
Rp 7.999.000
Rp 16,000,000
Lama Proses:
β Hubungi Kami
Benefit:
β Draft silkuler RUPS pembubaran
β Minuta akta pembubaran
β SK Menteri Pembubaran
β Pencabutan izin usaha
β Pengumuman di Surat Kabar
BIAYA PEMBUBARAN PT PMA
Pembubaran PT Penanaman Modal Asing (PT PMA) merupakan mekanisme yang digunakan oleh pemegang saham asing untuk secara resmi mengakhiri atau keluar dari investasi mereka di Indonesia. Langkah ini umumnya diambil setelah proyek bisnis yang dijalankan oleh PT PMA tersebut telah selesai (rampung).
π Dasar Hukum Tambahan
Selain tunduk pada peraturan umum PT, pembubaran PT PMA juga merujuk pada regulasi khusus:
Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2007
Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 21 Tahun 2021
Peraturan BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal) Nomor 4 Tahun 2021
π Tahapan Pembubaran PT PMA
Prosedur untuk membubarkan PT PMA secara administratif mirip dengan PT biasa, meliputi:
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) guna menyetujui keputusan pembubaran.
Penyusunan Akta Pembubaran.
Pengurusan Surat Keputusan (SK) Menteri sebagai pengesahan resmi.
Pengajuan Non-Aktif atau Pencabutan NPWP di Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
π Konsekuensi Hukum Final
Setelah PT PMA dibubarkan, terdapat implikasi hukum yang mengikat:
Hilangnya Wewenang Kontrak: Direktur kehilangan hak untuk melakukan penandatanganan kontrak atas nama perusahaan.
Izin Usaha Dibatalkan: Seluruh izin usaha yang dimiliki PT PMA tersebut menjadi tidak berlaku (tidak sah).
Bebas dari Kewajiban Perpajakan: Perusahaan yang sudah bubar tidak lagi diwajibkan untuk menyampaikan laporan pajak.
PT PMA
Rp 9.999.000
Rp 20,000,000
Lama Proses:
β Hubungi Kami
Benefit:
β Draft silkuler RUPS pembubaran
β Minuta akta pembubaran
β SK Menteri Pembubaran
β Pencabutan izin usaha
β Pengumuman di Surat Kabar
BIAYA PEMBUBARAN CV
Apabila Anda dan mitra sepakat untuk menghentikan seluruh kegiatan usaha yang dijalankan melalui badan usaha Commanditaire Venootschap (CV), maka langkah yang tepat secara hukum dan formal adalah dengan melakukan pembubaran CV. Prosedur ini merupakan cara resmi untuk mengakhiri keberadaan CV Anda.
π Landasan Hukum Pembubaran CV
Pembubaran CV diatur berdasarkan:
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) STB 23/1847
Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 17 Tahun 2018
β οΈ Prosedur Pembubaran
- Persetujuan Sekutu dan Akta Notaris: Keputusan pembubaran disepakati oleh seluruh sekutu dan diresmikan melalui Akta Notaris, menunjuk Likuidator.
- Proses Likuidasi dan Pengumuman: Likuidator membereskan seluruh utang piutang dan aset CV, serta mengumumkan pembubaran secara resmi kepada publik.
- Pendaftaran Resmi Pembubaran: Permohonan pendaftaran pembubaran diajukan kepada Menteri Hukum dan HAM melalui sistem SABU (Sistem Administrasi Badan Usaha).
- Penutupan Administrasi Final: Mengurus pencabutan Izin Usaha (NIB) dan permohonan Non-Aktif/Pencabutan NPWP di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setelah seluruh kewajiban pajak diselesaikan.
- Β
π Konsekuensi Hukum Pasca PembubaranΒ
Setelah pembubaran terjadi (berdasarkan entitas yang disebutkan dalam teks sumber, yaitu PT PMA), terdapat tiga dampak hukum utama:
- Hilangnya Wewenang Sekutu Aktif: Setelah pembubaran disahkan, sekutu aktif (pengurus) tidak lagi memiliki wewenang untuk menandatangani kontrak atau melakukan perbuatan hukum atas nama CV.
- Izin Usaha Dibatalkan: Setelah pembubaran dan pencabutan NIB, seluruh izin usaha yang dimiliki CV tidak lagi berlaku atau sah.
- Bebas Kewajiban Pelaporan Pajak: Setelah NPWP dicabut, CV tidak lagi diwajibkan untuk melaporkan kewajiban pajak rutin (SPT Tahunan/Masa).
- Β
CV
Rp 5.999.000
Rp 12,000,000
Lama Proses:
β Hubungi Kami
Benefit:
β Draft silkuler RUPS pembubaran
β Minuta akta pembubaran
β SK Menteri Pembubaran
β Pencabutan izin usaha
FAQ β Layanan Pembubaran Perusahaan
1. Apa saja yang termasuk dalam proses pembubaran perusahaan?
Proses meliputi pembuatan akta pembubaran, penunjukan likuidator, permohonan pengesahan pembubaran ke Kemenkumham, likuidasi aset & kewajiban, pelaporan ke instansi terkait, serta penutupan data pada OSS dan pajak.
2. Apakah pembubaran perusahaan harus melalui notaris?
Ya, pembubaran PT dan sebagian badan usaha lain wajib dibuat dalam akta notaris sebelum diajukan ke Kemenkumham.
3. Berapa lama proses pembubaran perusahaan?
Durasi biasanya 20β60 hari kerja, tergantung kelengkapan dokumen, situasi keuangan perusahaan, serta kecepatan proses likuidasi.
4. Apa dokumen yang diperlukan untuk pembubaran?
Dokumen dasar meliputi akta perusahaan terakhir, SK Kemenkumham, data pengurus, laporan keuangan terakhir, dan dokumen pendukung lain sesuai kebutuhan.
5. Apakah perusahaan harus melunasi semua kewajiban sebelum dibubarkan?
Ya. Melalui proses likuidasi, perusahaan harus menyelesaikan semua kewajiban kepada pihak ketiga, karyawan, dan pajak sebelum pembubaran disahkan.
6. Apakah pembubaran bisa dilakukan tanpa hadir secara langsung?
Bisa. Proses dapat diwakilkan sepenuhnya kepada kami melalui surat kuasa.
7. Apakah setelah pembubaran, data perusahaan di OSS dan pajak akan ditutup?
Ya. Kami membantu penutupan NIB, izin usaha di OSS, serta proses administrasi akhir di perpajakan sesuai ketentuan.
8. Berapa biaya pembubaran perusahaan?
Biaya menyesuaikan jenis badan usaha, struktur perusahaan, serta tingkat kompleksitas proses likuidasi. Kami memberikan estimasi biaya yang jelas dan transparan.